Begini Kriteria Lengkap Rating Game Sesuai Usia dari Kominfo

24 April 2024 - by

Uzone.id – Jumlah gamer di Indonesia termasuk yang paling banyak di dunia, bahkan jadi yang terbanyak di Asia. Gak heran sih, karena semua usia mulai dari anak-anak hingga orang dewasa memainkan game-game mobile sampai game PC.

Advertising
Advertising

Sayangnya, ada sisi gelap dari game-game ini yang bikin anak-anak terdampak konten negatif. Hal ini yang di-highlight KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) beberapa waktu lalu.

Mereka meminta Kemenkominfo untuk memblokir game-game yang berisi kekerasan serta seksualitas karena banyak anak di bawah umur secara bebas memainkan game ini, padahal usianya tidak sesuai dengan rating usia yang sudah ditetapkan.

Nah, berhubung kalian adalah gamer-gamer yang bijak, maka dari itu bermainlah game yang sesuai dengan usia kalian. Begitupun dengan developer game yang bijak, tentunya kalian akan menyertakan rating game sesuai dengan usia pengguna.

Berikut penjelasan mengenai kriteria dan klasifikasinya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim, ada 5 klasifikasi game yang disesuaikan dengan usia pengguna, yaitu usia minimal 3 tahun, usia minimal 7 tahun, usia minimal 13 tahun, usia minimal 15 tahun dan usia minimal 18 tahun.

 

Baca Juga :

Misinformasi Game yang Terancam Diblokir Kominfo, Wajib Tau Faktanya!
 

 

Ini artinya, game-game dengan klasifikasi tersebut aman digunakan sesuai dengan usia yang tertera.

Sebagai informasi tambahan, sesuai dengan Pasal 8 ayat 3, penggunaan game yang diklasifikasikan berdasarkan kelompok usia pengguna 3 tahun dan 7 tahun atau lebih, perlu disertai dengan pendampingan orang tua. 

Sementara, untuk penggunaan game yang diklasifikasikan berdasarkan kelompok usia pengguna 13 tahun dan 15 tahun atau lebih, harus disertai bimbingan orang tua.

Pengelompokkan usia pengguna ini ditentukan berdasarkan kategori konten yang ditampilkan pada game, seperti:

Rokok dan/atau rokok elektronik, minuman  beralkohol, narkotika, psikotropika, dan/atau zat  adiktif lainnya, kekerasan, darah, mutilasi, dan kanibalisme, penggunaan bahasa, penampilan tokoh, pornografi, simulasi dan/atau kegiatan judi, horor, dan interaksi daring. 

Untuk penjelasan soal kriteria game lebih lanjut berdasarkan usia, berikut klasifikasinya.

Kriteria game dengan rating usia 3 tahun atau lebih:

Konten game tidak menampilkan tulisan atau gambar yang berhubungan dengan rokok dan/atau rokok elektronik, minuman beralkohol, narkotika, psikotropika, dan/atau zat adiktif lainnya

  1. Konten game tidak menampilkan kekerasan
  2. Konten game tidak menampilkan darah, mutilasi, dan/atau kanibalisme
  3. Konten game tidak menggunakan bahasa kasar, umpatan, dan/atau humor dewasa
  4. Konten game tidak menampilkan tokoh menyerupai manusia yang memperlihatkan alat vital, payudara, dan/atau bokong
  5. Konten game tidak memuat pornografi
  6. Konten game tidak mengandung simulasi dan/atau kegiatan judi
  7. Konten game tidak mengandung horor yang berusaha menimbulkan perasaan ngeri dan/atau takut yang amat sangat; dan 
  8. Konten game tidak memiliki fasilitas interaksi dalam aplikasi atau chat online

Kriteria game dengan rating usia 7 tahun atau lebih:

  1. Konten game tidak menampilkan tulisan atau gambar yang berhubungan dengan rokok dan/atau rokok elektronik, minuman beralkohol, narkotika, psikotropika, dan/atau zat adiktif lainnya
  2. Konten game tidak menampilkan kekerasan
  3. Konten game tidak menampilkan mutilasi, kanibalisme, dan/atau unsur darah yang ditampilkan tidak menyerupai warna darah asli 
  4. Konten game tidak menggunakan bahasa kasar, umpatan, dan/atau humor  dewasa
  5. Konten game tidak menampilkan tokoh menyerupai manusia yang memperlihatkan alat vital, payudara, dan/atau bokong
  6. Konten game tidak memuat pornografi
  7. Konten game tidak mengandung simulasi dan/atau kegiatan judi
  8. Konten game tidak mengandung horor yang berusaha menimbulkan perasaan ngeri  dan/atau takut yang amat sangat,
  9. Konten game tidak memiliki fasilitas interaksi atau chat online

Kriteria game dengan rating usia 13 tahun atau lebih:

Dalam kriteria game untuk usia ini, Kominfo memberi kelonggaran dengan memperbolehkan adanya konten kekerasan yang terbatas pada tokoh animasi yang menyerupai manusia tetapi tidak melakukan kekerasan yang bertubi-tubi disertai rasa benci, amarah, dan/atau penggunaan senjata yang tidak menyerupai senjata realistis.

 

Baca Juga :

KPAI Minta Game Kekerasan Diblokir, Kominfo Tekankan Soal Rating
 

 

Dalam kriteria game ini juga diizinkan untuk memiliki fasilitas interaksi dalam jaringan berupa percakapan, dengan ketentuan harus memiliki fitur penapisan bahasa kasar, umpatan, dan/atau istilah seksual. 

Berikut poin lengkapnya:

  1. Konten game tidak tidak menampilkan tulisan atau gambar yang berhubungan dengan rokok dan/atau rokok elektronik, minuman beralkohol, narkotika, psikotropika, dan/atau zat adiktif lainnya
  2. Konten game tidak menampilkan mutilasi dan kanibalisme pada manusia, namun dapat menampilkan unsur darah
  3. Konten game tidak mengandung humor dewasa dan/atau tidak berkonotasi seksual
  4. Konten game tidak menampilkan tokoh menyerupai manusia yang memperlihatkan sebagian anggota tubuh meliputi alat vital, payudara, dan/atau bokong
  5. Konten game tidak memuat pornografi
  6. Konten game tidak mengandung simulasi dan/atau kegiatan judi
  7. Konten game tidak konten yang terdapat pada produk Gim tidak mengandung horor yang berusaha menimbulkan perasaan ngeri dan/atau takut yang amat sangat. 

Kriteria game dengan rating usia 15 tahun atau lebih:

Sama seperti kriteria game untuk usia 13 tahun, kriteria game untuk usia 15 tahun atau lebih sudah diperbolehkan untuk memiliki konten kekerasan terbatas pada tokoh animasi yang menyerupai manusia tetapi tidak melakukan kekerasan yang bertubi-tubi dan penggunaan senjata yang tidak menyerupai senjata realistis.

Game juga sudah bisa memiliki fasilitas interaksi di dalam chat berupa percakapan (chat) serta sudah diperbolehkan untuk memuat humor dewasa asalkan tidak berkonotasi atau mengarah ke hal seksual.

 

Baca Juga :

Sulitnya Berantas Judi Online, Kominfo Sampai Bentuk Satgas
 

 

Berikut poin-poin lengkapnya:

  1. Konten game tidak menampilkan tulisan atau gambar yang berhubungan dengan rokok dan/atau rokok elektronik, minuman beralkohol, narkotika, psikotropika, dan/atau zat adiktif lainnya 
  2. Konten game tidak menampilkan mutilasi dan kanibalisme pada manusia, namun dapat menampilkan unsur darah
  3. Konten game tidak menampilkan tokoh menyerupai manusia yang memperlihatkan sebagian anggota tubuh meliputi alat vital, payudara, dan/atau bokong
  4. Konten game tidak memuat pornografi
  5. Konten game tidak mengandung simulasi dan/atau kegiatan judi
  6. Konten game tidak mengandung horor yang berusaha menimbulkan perasaan ngeri dan/atau takut yang amat sangat. 

Kriteria game dengan rating usia 18 tahun atau lebih:

Sementara bagi kriteria game untuk usia 18 tahun keatas, game tersebut masuk dalam kriteria ini apabila:

  1. Menampilkan tulisan atau gambar yang berhubungan dengan rokok dan/atau rokok elektronik, minuman beralkohol, narkotika, psikotropika, dan/atau zat adiktif lainnya
  2. Menampilkan unsur kekerasan pada tokoh animasi yang dapat menyerupai manusia
  3. Menampilkan unsur atau konten darah, mutilasi, dan/atau kanibalisme
  4. Mengandung unsur humor dewasa yang berkonotasi seksual
  5. Menampilkan tokoh menyerupai manusia tetapi tidak memperlihatkan alat vital, payudara, dan/atau bokong
  6. Konten yang terdapat pada produk Gim tidak memuat pornografi
  7. Memperlihatkan kegiatan permainan yang didasarkan pada peruntungan belaka atau segala pertaruhan sepanjang tidak menggunakan alat pembayaran yang sah, mata uang asing, uang elektronik, atau komoditi tidak berwujud berupa aset digital yang dapat diperdagangkan dan ditukarkan menjadi alat pembayaran yang sah
  8. Menampilkan produk mengandung horor yang berusaha menimbulkan perasaan ngeri dan/atau takut yang amat sangat; dan/atau
  9. Memiliki fasilitas interaksi dalam jaringan berupa percakapan.

Selain game yang masuk dalam klasifikasi, ada juga game yang tidak bisa diklasifikasikan menurut Peraturan Kominfo ini. Artinya, game ini termasuk dalam game yang tidak sesuai dengan aturan Kominfo dan tidak termasuk game yang boleh dimainkan oleh semua umur.

 

Baca Juga :

Kominfo Bakal Lacak WNI yang Jadi Pekerja Judi Online di Kamboja
 

 

Game tersebut antara lain:

  1. Game yang menampilkan dan/atau memperdengarkan pornografi
  2. game yang merupakan kegiatan permainan yang didasarkan pada peruntungan belaka atau segala pertaruhan (judi) yang dapat menggunakan alat pembayaran yang sah, mata uang asing, uang elektronik, atau komoditi tidak berwujud  berupa aset digital yang dapat diperdagangkan dan ditukarkan menjadi alat pembayaran yang sah dan menyediakan/mendukung/memfasilitasi adanya fitur pencairan (cash out), serta
  3. Game yang melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan.

Nah, dengan klasifikasi game yang sudah diatur dalam Peraturan menteri Komunikasi dan Informatika No. 2 Tahun 2024 ini, developer bisa menampilkan rating usia sesuai dengan aturan begitupun dengan gamer yang juga taat menyesuaikan diri dengan game yang mereka gunakan.