Ini Kata Publisher Game Soal Aturan Wajib Berbadan Hukum di Indonesia
Uzone.id - Peraturan soal publisher game lokal maupun internasional harus berbadan hukum di Indonesia, tengah dirancang oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Kalau aturan ini resmi diberlakukan, maka game yang dirilis dari publisher yang tak mematuhi aturan bakal auto blokir.
Mengenai hal ini, tim Uzone.id pun meminta respons dari beberapa publisher global dan juga lokal di Indonesia, seperti Garena, Level Infinite, hingga Anantarupa Studios.
Level Infinite, publisher dari game populer PUBG Mobile belum mau memberikan tanggapan resmi terkait aturan publisher yang harus berbadan hukum di Indonesia.
“Mohon maaf untuk kali ini dari Level Infinite masih belum dapat memberikan tanggapan. Terima kasih atas pengertiannya,” tulis perwakilan Level Infinite melalui pesan singkat kepada tim Uzone.id.
Baca Juga :
Telkom-Kemendag Kolaborasi, Dukung Studio Game Lokal Go Global
Sementara Garena Indonesia, publisher dari game Free Fire, Call of Duty Mobile, Undawn, dan beberapa game populer lainnya itu dikatakan telah berbadan hukum di Indonesia. Publisher ini bernaung pada perusahaan bernama PT Garena Indonesia yang telah terdaftar sejak tahun 2009.
Sementara itu, CEO Anantarupa Studios sekaligus Ketua dari Asosiasi Intellectual Property (IP) Cakra, Ivan Chen mengatakan, industri game di Indonesia memang membutuhkan kebijakan untuk membangun ekosistem game nasional yang sustainable, sekaligus mampu mendorong industri untuk menjadi pemain global.
Untuk diketahui, Anantarupa Studios merupakan pembuat sekaligus publisher dari game MOBA, Lokapala.
“Systemic problem game nasional hanya bisa dipecahkan dengan systemic solution. Jika hanya satu atau dua kebijakan saja yang berjalan, maka rantai ekosistem akan terputus, dan hasilnya tidak akan sesuai dengan IKU (Indikator Kinerja Utama) yang diharapkan,” katanya, kepada tim Uzone.id.
Lebih lanjut, Ivan menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permen Kominfo) yang akan terbit merupakan bagian dari systemic solution.
“Setelah ada penjelasan dari Kominfo, sebenarnya saya sangat mengapresiasi karena dari sekian banyak kebijakan publik yang dibutuhkan dalam systemic solution ini, Kominfo justru paling cepat, walaupun ada pasal yang perlu penyesuaian. Saat ini Kominfo mengundang Asosiasi CAKRA dan AGI untuk bersama-sama mereview Permen Kominfo yang akan terbit ini, supaya dapat bermanfaat bagi ekosistem industri game nasional.” tambahnya.
“Harapannya, setelah Permen Kominfo ini maka kementerian-kementerian yang lain akan turut mengikuti langkah Kominfo untuk mempercepat pertumbuhan industri game nasional,” tutupnya.
Baca Juga :
Publisher Game Wajib Berbadan Hukum di Indonesia, Atau Kena Blokir!
Aturan publisher game harus berbadan hukum di Indonesia, merupakan salah satu dari Permen Kominfo yang akan diterbitkan.
Satu kebijakan yang dalam waktu dekat akan dijalankan berkaitan dengan klasifikasi game, sementara soal publisher game harus berbadan hukum masih dalam pembahasan antara pemerintah dan pelaku industri.
Adapun, aturan terkait klasifikasi game merupakan revisi dari Permen Kominfo 11 tahun 2016 tentang klasifikasi permainan interaktif elektronik.